Rabu, 14 Oktober 2015

Bahan dan proses pembuatan helm custom

Bahan Dan Proses Pembuatan Helm Custom

Bahan Dan Proses Pembuatan Helm Custom
tesBahan-bahan untuk membuat helm custom pastinya dipilih dari bahan berkualitas unggulan sehingga dihasilkan produk helm yang memenuhi standar SNI. Terlebih mengingat helm custom diproduksi karena kebutuhan promosi yang secara tidak langsung akan membentuk citra perusahaan di mata masyarakat. Semakin baik bahan yang digunakan untuk membuat helm custom, pastinya akan semakin baik pula penilaian dari masyarakat. Demikian sebaliknya. Sebuah perusahaan akan dinilai kurang profesional dan tidak berkelas jika memberikan helm custom berkualitas abal-abal.
Selain harus memperhatikan bahan-bahan untuk membuat helm custom, proses pembuatanya pun memiliki andil penting. Dengan prosedur pembuatan yang baik tentu akan dihasilkan produk helm yang berkualitas baik pula. Secara garis besar proses pembuatan helm custom melalui 4 tahapan yaitu pembuatan stiker, pencetakan batok helm, pengecatan, dan perakitan (assembling). Adapun pada kesempatan kali ini akan sedikit diulas mengenai tahapan yang keempat yakni perakitan atau assembling. Tahap perakitan merupakan sebuah tahapan dimana setiap komponen helm akan dirangkai menjadi satu kesatuan yang utuh sampai didapat hasil produk helm custom yang siap pakai. Adapun pada tahapan perakitan ini terbagi lagi menjadi 6 tahapan yaitu:

1.   Tahap Penempelan Stiker

Proses Pemasangan water DecalSetelah lis terpasang secara rapi dan lemnya telah kering, tahapan perakitan dilanjutkan dengan penempelan stiker water decal. Penempelan stiker ini termasuk proses teknis sehingga membutuhkan tenaga ahli dan pengalaman untuk melakukannya.



2.   Tahap Pemasangan Lis
Pemasangan LisSetelah melalui proses pembuatan stiker, pencetakan batok helm, dan pengecatan, maka masuklah pada tahapan yang keempat assembling. Tahapan perakitan diawali dengan memasang lis pada batok helm yang sudah dicat dan kering. Lis ini dipasang dengan menggunakan lem berkualitas supaya nantinya dapat menempel kuat dan tidak mudah lepas.


3.   Tahap Pengisian Steorofoam dan Busa
busa helmSupaya helm custom berfungsi melindungi secara maksimal, dibutuhkan isian helm berupa steorofoam dan busa. Oleh sebab itu, setelah selesai tahap penempelan variasi dilajutkan dengan mengisi helm dengan steorofoam dan busa yang pastinya dipilih kualitas bahan-bahan untuk membuat helm custom terbaik. Fungsi dari steorofoam ini adalah meredam benturan dari batok helm.


4.   Tahap Pemasangan Topi Helm dan Kaca Helm
Pasang Kaca helmBelum lengkap jika helm custom tidak dipasangi topi dan kaca. Maka tahap selanjutnya adalah pemasangan topi dan kaca helm sebagai pelindung sisi depan.



5.   Tahap Pemasangan Tali Helm
Supaya helm dapat melindungi secara maksimal dibutuhkan tali pengikat. Adapun tahapan selanjutnya atau tahapan kelima pada proses perakitan adalah memasang tali pengikat helm. Tahapan ini mungkin sekilas terlihat mudah tetapi sekali lagi membutuhkan peran tenaga ahli yang sudah berpengalaman supaya tali pengikat terpasang sempurna.
6.   Packing
PackingTahap perakitan yang terakhir dan sekaligus menandai rampungnya tahap pembuatan helm custom adalah packing. Pada tahapan ini helm dibungkus rapi dan tidak lupa dimasukkan dalam sarung dan box yang sesuai.
Bookmark the permalink.

Bikin sendiri :jemuran dari pipa pralon

Bikin Sendiri: Jemuran dari pipa pralon (PVC)

Bagi yang suka berkreasi mungkin ini bisa dicoba. Membuat sendiri jemuran dari pipa pralon (PVC) bekas yang ukurannya (skala 1/2) biasa digunakan di rumah. Yang mungkin perlu di beli adalah sambungan T yang cukup banyak, elbow, kran elbow dan lem. Sederhana dan eksklusif (karena tidak ada dijual di toko), serta kokoh, karena jika sudah lekat di lem mustahil bisa di lepas. Di samping itu ukuran pipa dan sambungannya (elbow, T dan kran elbow) yang pas membuat jemuran ini nampak serasi (simetris) asal dikerjakan dengan teliti dan cerdik. Jika tidak, hasilnya bisa jadi tidak simetris (pincang).


Jemuran dari pralon

Jika ingin mencoba berikut trik-trik sederhana. Kami yakin setelah anda mencobanya, anda akan temukan trik tersendiri yang akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan elegan. Tidak hanya jemuran yang bisa di buat tetapi juga rak sepatu misalnya.

1. Gambar dulu rancangannya.
Hal ini untuk menentukan bentuk dan ukuran-ukurannya, bahan apa saja yang diperlukan dan berapa banyak masing-masing item seperti gambar rancangan kami berikut ini.


Rancangan jemuran dari pralon

Keterangan gambar rancangan:
- 7 batang pralon pvc, panjang 80 cm (horisontal)
- 8 batang pralon pvc, panjang 34 cm (vertikal, kaki)
- 4 buah elbow (warna merah sudut bagian atas)
- 4 buah kran elbow untuk kaki (warna merah bagian bawah)
- 18 buah sambungan T
- 4 buah penutup kran elbow
- 10 buah pralon pendek berbagai ukuran sebagai penyambung


Sambungan T pralon PVC

Ukuran dan jumlah item di atas hanya sebagai contoh saja. Anda dapat menggantinya sesuai dengan rancangan yang anda buat.



2. Membuat tegak lurus antara 2 sambungan



Sambungan T tegak lurus
Membuat T1 dan T2 pada gambar sebelah saling tegak lurus.

- Potong pralon sepanjang +/- 5 cm sebagai penyambung. Diberi lem salah satu ujungnya juga ujung T1 yang nantinya akan disambung dengan T2. Masukkan pipa sambungan ke T1 dan dipukul pakai kayu agar pipa sambungan masuk sempurna ke T1.
Cara Sambungan T tegak lurus


- Beri lem lagi ujung lain pipa sambungan tadi dan ujung T2 yang akan di sambung ke T1. Selagi masih basah sambungkan T1 dan T2 kira-kira setengahnya saja lalu tempelkan ke dinding. Arahkan T1 sejajar dengan lantai dan T2 sejajar dengan dinding sambil menekan masuk T2 ke T1. Setelah dianggap T1 dan T2 saling tegak lurus, berdirikan lalu dipukul pakai kayu agar T1 dan T2 tersambung sempurna (tanpa celah).



3. Membuat paralel antara 2 sambungan


Sambungan T paralel
Untuk membuat paralel antara 2 sambungan T1 dan T2, sama seperti bagian 2 di atas namun ke dua T di tempel ke lantai atau ke dinding agar paralel, baru kemudian dipukul agar satu sama lain masuk sempurna.





4. Buat sambungan per bagian
Misalnya bagian sudut atas kanan dulu. Lalu tandai gambar rancangannya bahwa bagian sambungan yang dimaksud sudah dibuat. Ini penting untuk menghindari satu bagian dibuat 2 kali. Jika terjadi demikian akan mubazir karena bagian tersebut sudah tidak bisa diperbaiki lagi.


5. Selalu cocokkan antara bagian yang telah dibuat dan jangan segan-segan untuk mengukur ulang. Tidak selamanya antara sambungan yang satu dengan yang lain telah tersambung / tertancap secara sempurna. Sebagai contoh, anda telah melekatkan ke empat kaki bagian atas. Setelah diukur ternyata ketinggian tidak sama. Potonglah sesuai dengan ukuran kaki yang paling pendek agar nantinya ketinggian jadi sama. Jika ini tidak dilakukan, kelak hasil akhirnya akan tidak seimbang / simetris.


6. Kaki dari kran elbow
Salah satu alasan kaki dibuat dari kran elbow, selain tampak cantik, agar posisi berdiri jemuran seimbang (tidak perlu main ganjal) dengan mengatur naik turun pengunci / penutup kran elbow.
Kaki dari kran elbow

Semoga bermanfaat, jumpa lagi di "Bikin Sendiri" mendatang. Terimakasih

kaki meja lipat serbaguna

Kaki meja lipat serbaguna

2014-06-19_094620Saat kita sedang  bekerja atau mengerjakan sesuatu yang memerlukan meja, tetapi meja dirumah anda dipenuhi barang sehingga harus memindah kan barang-barang tersebut sementara hingga meja selesai digunakan sangatlah menyita waktu dan tenaga. Solusi lainnya adalah membeli meja baru. Bagaimana jika ruangan di rumah kita terlalu penuh untuk ditempati meja baru? Seperti yang sedang saya alami saat ingin mengecat pintu mobil, tetapi tidak ada tempat untuk meletakannya. Akhirnya saya memutuskan untuk membuat sendiri kaki meja lipat yang bisa dirubah-rubah ketinggian dan lebarnya. Kaki meja lipat ini sangat sederhana, multi fungsi, mudah dibuat dan disimpan saat tidak digunakan lagi. Mungkin beberapa dari anda sudah pernah melihatnya. Dengan membuat sendiri, saya hanya menghabiskan sekitar Rp 60.000,- untuk membuatnya. Bila anda juga tertarik untuk membuatnya sendiri, berikut ini adalah cara membuatnya.

PERSIAPAN:

2014-06-19_132431Gambar disamping adalah dimensi kaki lipat yang akan saya buat, anda dapat merubah lebar dan tingginya sesuai keinginan anda.
A (lebar kaki) : 65 cm 
A2(lebar kaki 2) :55 cm
B (tinggi kaki) : 85 cm → buat 4 batang
 
Bagain A2 sengaja dibuat lebih lebih pendek karena nanti akan diletakan di dalam A
 

BAHAN:

  1. Pipa besi diameter 1,5 inch dan tebal 1,2mm (lebih tebal lebih baik)
  2. Besi siku lubang
  3. Baut 6mm
  4. Cat

ALAT:

  1. Gerinda dan mata potong
  2. Bor dan mata bor
  3. Las
  4. Busur derajat
  5. Pensil besi  (untuk menandai)

CARA MEMBUAT:

1. Potong semua pipa besi sesuai dengan ukuran.( tips: Karena bentuk pipa yang bundar dan tidak memungkinkan untuk menggunakan penggaris, kita dapat menggulungkan kertas yang agak tebal pada pipa untuk menandai).
DSC01754tanda

2. Setelah memotong semua pipa, kita perlu memotong bagian ujung pipa besi sebesar 45° agar antara pipa satu dan lainnya dapat bertemu dengan rapi dan pas. (tips: Bila tidak memiliki busur kita dapat melipat ujung kertas sehingga menghasilkan sudut 45°)
busur45derajat
Jika tidak memiliki busur bisa menggunakan kertas yang dilipat untuk menandai bagian ujung pipa
DSC027592
Gunakan kertas yang telah dilipat untuk menandai bagian ujung pipa agar menghasilkan sudut 45 derajat.

3. Jika sudah dipotong 45°, sekarang saatnya untuk mengelas pipa-pipa besi tersebut. Jangan lupa menggunakan penggaris siku untuk memastikan sambungan tersebut simetris.
DSC02763DSC01765

4.Dengan menggunakan bor lubangilah bagian samping kaki tersebut (bila bingung bagian mana yang harus di-bor, harap melihat kembali gambar desain pada bagian atas).
DSC01766

5. Bila sudah dilubangi, masukan baut pada bagian kiri maupun bagian kanan kaki.
DSC01769
DSC01770
Potong baut bila terlalu panjang

6. Masukan mur agar baut tidak terlepas, bila perlu las. (lakukan pada kedua bagian kaki)
DSC01774DSC01781

7. Sekarang kaki meja ini sudah hampir selesai, tapi masih ada beberapa langkah yang harus dikerjakan sampai meja ini dapat digunakan.
DSC01782

8. Untuk bagian pengunci, saya menggunakan mur dan baut agar bisa dilepas dengan mudah. Sekarang lubangi bagian samping kedua bagian atas kaki sebesar ukuran mur. Masukan mur dan las mur tersebut.
murpengeuncimejaserbaguna

9. Pasang besi siku lubang pada mur yang baru saja kita buat tadi. Ketinggian kaki meja lipat ini dapat disesuaikan melalui pemasangan mur pada besi siku lubang.
besipenyetelmejaserbaguna

10. Sekarang bersihkan seluruh permukaan besi dari kotoran/ karat menggunakan amplas dan sikat besi, lalu cat dan tunggu hingga kering.
11. Kaki meja lipat ini sekarang bisa digunakan sesuai keperluan anda. Bila ingin menjadikannya meja, tinggal letakan papan diatas kaki meja ini.
Kaki meja lipat serbaguna
Contoh penggunaan : sebagai tempat untuk memotong kayu
DSC01822
Contoh penggunaan : sebagai tempat untuk pengerjaan/pengecatan panel-panel mobil

12. Bila sudah selesai digunakan, anda dapat melepaskan salah satu baut pada besi siku lubang,melipatnnya dan menyimpan di belakang lemari.
DSC01833
Bagaimana? tidak sulit kan membuatnya? Saya yakin anda bisa membuat yang lebih bagus dari ini.

Selasa, 13 Oktober 2015

cara buat velg mobil


Cara Membuat Velg Mobil


PROFIT 6 % PER HARI SELAMA 30 HARI MINIMAL INVESTASI Rp. 300.000

Hits: 680



Velg atau rim adalah lingkaran luar desain logam yang tepi bagian dalam dari ban sudah terpasang pada kendaraan seperti mobil. Sebagai contoh, pada roda sepeda di tepi lingkaran yang besar menempel pada ujung luar dari jari-jari roda yang memegang ban dan tabung.
Diameter (efektif): jarak antara bekel (untuk ban), yang diukur pada bidang rim dan melalui sumbu pusat yang sedang atau akan dipasang, atau yang merupakan bagian integral dengan tepi.
Lebar (efektif): pemisahan jarak antara tepi flensa.
Tipe: Tergantung pada jenis kendaraan dan ban. Ada berbagai rim (velg), serta jumlah komponen rim.
Kendaraan penumpang modern dan ban tubeless biasanya menggunakan one-piece rims dengan “keamanan” pada rim. Fitur keamanan membantu menjaga berpegang pada tepi bawah kondisi buruk dengan memiliki sepasang rasas memperluas keselamatan dari pinggiran menuju kursi ban lain dari luar permukaan berkontur pinggirannya.
Kendaraan berat dan beberapa truk mungkin memiliki multi-piece dilepas dan tepi terdiri dari basis yang mount ke roda. Komponen-komponen ini dilepas dari satu sisi untuk pemasangan ban, sementara sisi berlawanan yang melekat pada basis tetap mengarah.
Performa kendaraan: Karena rim adalah tempat ban berada di kemudi dan pinggiran ban mendukung bentuk, dimensi dari pinggiran adalah faktor dalam penanganan karakteristik dari sebuah mobil.
Rim yang terlalu luas dalam kaitannya dengan lebar ban untuk mobil tertentu dapat menghasilkan lebih banyak getaran dan kurang nyaman karena dinding samping ban tidak cukup kelengkungan yang fleksibel mengemudi dengan benar di atas permukaan kasar. Rim besar akan menyebabkan ban untuk mengesek ketika berputar.
Standar stel roda baja dibuat dari pelat logam persegi panjang. Pelat logam dilengkungkan untuk menghasilkan silinder dua lengan dengan tepi bebas lengan dilas bersama-sama. Setidaknya satu silinder berputar siklus operasi dilakukan untuk mendapatkan ketebalan tertentu.
Untuk mendukung struktur tepi silinder, disc dibuat dari pelat logam. Median permukaan luar dari roda disk memiliki silinder geometri untuk pas di rim. Pinggirnya dan roda disk dirakit dengan memasang bersama di bawah kursi luar rim dan dilas bersama-sama.
Berikut ini video informasi cara pembuatan velg mobil :
Apakah Anda tertarik Video Youtube Diatas, Silahkan Download Melalui Link Dibawah ini :

Kamis, 09 April 2015

Kasus Marsinah



KASUS MARSINAH
Penggalan lagu di atas kerap kali terdengar ketika memperingati hari Marsinah. Ia dikenal sebagai pahlawan buruh yang hilang dan akhirnya ditemukan tak bernyawa di ladang petani di desa Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah, adalah buruh yang menjadi korban kekejaman Orde Baru. Ia terlibat aktif dalam perlawanan untuk menuntut kenaikan upah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur., No. 50/Th. 1992, dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Vokalitasnya dalam menuntut kenaikan upah 20 persen dari gaji pokok di pabrik arloji PT Catur Putra Surya tempat ia bekerja, berujung pada penghilangan nyawanya. Tanggal 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan dalam kondisi telah mengalami penyiksaan berat hanya karena kenaikan upah sebesar Rp 550.
Genap sudah dua puluh tahun kasusnya terabaikan oleh pemerintah, pengusutan kasusnya berakhir begitu saja tanpa kejelasan. Selama kurun waktu tersebut dalang dibalik terbunuhnya Marsinah tidak pernah terungkap. Kasus Marsinah, merupakan sebuah catatan hitam bagi penegakan keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Sejak jaman Orde Baru, gerakan buruh mengalami intimidasi yang cukup kuat . Organisasi-organisasi buruh yang ada dibatasi hanya pada satu payung yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Penyelesaian-penyelesaian kasus perburuhan pada masa Orde Baru dianggap tidak adil dan dengan mengandalkan kekuatan militer. Bahkan militer terlibat langsung dan menjadi bagian dari Pola Penyelesaian hubungan Industrial. Mereka diberi wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang cenderung represif guna menghentikan perlawanan gerakan buruh. Salah satu kasus yang paling nyata adalah kasus Marsinah di tahun 1993.
Setelah era reformasi, kondisi perburuhan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Ruang-ruang demokrasi mulai terbuka lebar. Pada perkembangan gerakan buruh, ditandai mulai dari berkembangnya organisasi-organisasi politik buruh, menjamurnya serikat-serikat pekerja di tingkat pabrik hingga aturan-aturan hukum perburuhan yang dianggap interpretatif bagi penyelesaian kasus-kasus perburuhan antara lain Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Namun, sekedar aturan saja tidaklah cukup. Penerapan aturan-aturan hukum yang sangat tidak maksimal membuat kaum buruh harus bersusah payah menuntut apa yang menjadi hak mereka yang jelas-jelas sudah tertuang dalam UU. Ini dikarenakan lemahnya pemerintah kita mengontrol kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sehingga terkesan ada pembiaran dan pengabaian. Akibatnya,di dalam pabrik pengusaha-pengusaha memainkan aturan ini dengan berbagai cara yang tentu saja agar mereka bisa mendapatkan nilai lebih dari tidak diterapkannya aturan-aturan tersebut.
Problematika Buruh Perempuan
Seperti Marsinah, buruh perempuan lainnya masih juga menuntut hak-hak normatif yang sebenarnya sudah tidak perlu lagi diminta. Dan ternyata masih banyak perusahaan/pabrik yang tidak memberikan hak tersebut. Misalnya cuti haid yang tertuang dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 masih diabaikan atau kemudian dialihkan melalui aturan/ perjanjian kerja yang isinya memotong masa cuti tahunan jika mengambil cuti haid atau memotong gaji yang besarnya ditentukan oleh manajemen pabrik jika mengambil cuti haid. Ini kemudian memaksa buruh perempuan untuk urung mengambil cuti haid. Pada kasus lain, lembur yang tidak dibayarkan secara penuh masih sering terjadi di beberapa pabrik/ perusahaan. Ironisnya, pengusaha berdalih bahwa lembur adalah bagian dari pengabdian para pekerja terhadap perusahaan. Ada pula pabrik yang menyediakan makanan ketika lembur hingga 4 jam di luar jam kerja, tetapi lembur tetap tidak dibayarkan dengan alasan uang lembur mereka telah berubah menjadi makanan yang mereka makan.
Upah, yang kerap menjadi isu utama bagi kaum buruh sepanjang masa, terutama buruh perempuan. Kebanyakan buruh perempuan digaji lebih rendah karena anggapan-anggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah, mudah diintimidasi dan tidak berani melawan, perempuan bekerja untuk membantu suami sebagai penafkah utama, atau karena anggapan bahwa kesempatan kerja bagi perempuan sangat sedikit karena pendidikan yang rendah sehingga akhirnya mau digaji berapapun asalkan bekerja dan punya penghasilan. Penangguhan UMP 2013 ditengarai ada permainan antara pemerintah dan pengusaha, dengan alasan bahwa UMP 2013 tersebut terlalu tinggi melampaui KHL dan bisa mengakibatkan kebangkrutan perusahaan. Padahal, selama ini 46 Komponen KHL ( Permenaker No.17/2005 ) yang dijadikan patokan kenaikan UMP sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada sekarang. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah menegaskan bahwa upah buruh di Indonesia adalah yang paling rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia Lainnya.
Kasus pelecahan seksual tak kalah maraknya terjadi di pabrik-pabrik. Dan sudah pasti korbannya adalah buruh perempuan. Modus pelecehannya pun bermacam-macam, mulai dari pelecehan secara verbal seperti bersiul atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, psikis seperti lirikan mata dan gerakan lidah dan fisik yang mengarah pada perbuatan seksual seperti mencolek atau mencium. Beberapa kasus pelecehan seksual dilakukan oleh atasan mereka sendiri dengan iming-iming kenaikan gaji atau pemindahan ke divisi kerja yang lebih baik. Dan jika terjadi kasus pelecehan seksual, justru kebanyakan tidak mendapat tanggapan positif oleh pihak manajemen pabrik atau bahkan menyalahkan korban dan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Kembali lagi, tidak adanya jaminan keamanan kepada buruh perempuan menyebabkan mereka tak mampu melindungi dirinya sendiri dalam sebuah payung peraturan. Walaupun telah dikeluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang dikeluarkan olah Kemenakertrans yang bekerjasama dengan ILO, namun tetaplah belum mampu mencegah atau menurunkan tingkat pelecehan seksual di pabrik-pabrik. Pedoman tersebut hanyalah himbauan dan anjuran, tetapi bukan merupakan jaminan hukum tetap dalam mencegah maupun menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh kaum buruh perempuan. Juga tidak adanya perlindungan keselamatan bagi buruh perempuan yang bekerja di shift sore hingga malam semisal menyediakan sarana angkutan antar jemput khusus, terbatasnya jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi buruh perempuan yang menyusui seperti menyediakan Tempat Penitipan Anak dan Ruang Menyusui di tempat kerja, menunjukkan betapa lemahnya peran negara atas keberpihakan mereka terhadap buruh perempuan.
Marsinah dan buruh masa kini
Marsinah, adalah potret pejuang bagi kaum buruh saat ini. Perjuangan Marsinah, adalah juga apa yang kaum buruh perjuangkan hingga hari ini. Ingatan rakyat Indonesia terhadap tak akan pernah hilang. Tepat hari ini 8 Mei, kematian Marsinah telah menyalakan obor perjuangan kaum buruh di Indonesia, khususnya buruh perempuan. Patutlah, Marsinah diberi penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap apa yang telah ia abdikan atas nama buruh yang ditinhdas.
Marsinah, ia yang berani menentang antek-antek penguasa Orde Baru saat itu dalam menuntut kenaikan upah hingga berujung pada kematiannya, hendaknya menjadi semangat buat kaum buruh di Indonesia untuk tidak lelah berjuang menuntut apa yang telah menjadi hak. Matinya Marsinah jangan sampai sia-sia, jangan sampai perjuangannya terlupakan begitu saja. Perlawanannya tetap akan hidup dalam setiap teriakan “hidup buruh yang melawan” dan dalam setiap langkah kaum buruh yang masih berjuang sampai hari ini. . Sudah saatnya buruh mendesak kepada pemerintah mengambil sikap tegas kepada para pengusaha nakal yang melakukan penangguhan upah terselubung, yang membiarkan pelecehan seksual terjadi di lingkungan pabrik dan PHK sepihak. Pemerintah pun harus segera menerapkan aturan perundang-undangan secara menyeluruh tanpa adanya kepentingan sehingga dapat dijadikan payung hukum bagi tegaknya HAM dan demokrasi bagi kaum buruh di Indonesia.
Dan sudah saatnya pemerintah membuka mata lebar-lebar akan kasus Marsinah dan kasus-kasus yang dialami oleh buruh saat ini. Pemerintah harus berani membuka ulang kasus Marsinah atas nama demokrasi dan HAM. Hilang dan matinya Marsinah sudah barang tentu adalah sesuatu yang “direkayasa” sehingga sampai saat ini kasusnya tidak pernah menemui titik terang. Pertanyaan yang muncul kemudian : “apakah pemerintah yang sekarang ini mau membuka kembali kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan?”. Sebab, keadilan yang tertinggi adalah keadilan terhadap Hak Asasi Manusia

Kasus Pelanggaran Ham



KASUS PELANGGARAN HAM
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Enam belas tahun sudah tragedi  Semanggi berlalu tanpa ada kepastian hukum. Saat ini kembali bangsa Indonesia memperingati momentum Mei berdarah, yang telah melahirkan pahlawan reformasi. Namun banyak orang sudah mulai lupa makna di balik pejuangan para mahasiswa tersebut.Belum adanya titik terang kasus Trisakti-Semanggi sangat erat hubungannya dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pihaknya kesulitan menangani kasus Trisakti sebagai pelanggaran berat HAM (JawaPos, 13/05/2007). Tragedi  Semanggi yang dikategorikan termasuk  Pelanggaran HAM berat, menjadi banyak tanda tanya di masyarakat. Oleh karena itu tim penyusun makalah akan membahas lebih lanjut mengenai Tragedi Semanggi itu sendiri, Kejahatan Berat, kaitannya dengan HAM dan penanganan  dari pemerintah sendiri.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (19781998), Heri Hertanto (19771998), Hafidin Royan (19761998), dan Hendriawan Sie (19751998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 19971999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/ MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru HaraKodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
  1.       Tragedi Simangi I  1998 dan Simangi II 1999
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 1113 November1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/ MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/ TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
Pada 24 September1999, untuk yang kesakian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa. Kalau itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya
Berdasarkan fakta-fakta, dokumen, keterangan dan kesaksian berbagai pihak, KPP HAM menemukan berbagai kekerasan yang pada dasarnya melanggar hak asasi manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perkosaan, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara sistematis serta meluas yang dilakukan oleh pelaku tertentu dengan sasaran masyarakat tertentu. Masyarakat tersebut secara khusus adalah mahasiswa maupun masyarakat yang berdemonstrasi terhadap kekuasaan politik untukmenuntut perubahan, termasuk terhadap rencana melahirkan UU PKB.
KPP HAM memusatkan perhatian pada tiga (3) rangkaian kejadian di sekitar kampus Trisakti 12-13 Mei 1998, di sekitar Semanggi 13-14 November 1998 (dikenal dengan peristiwa Semanggi I), dan pada 23-24 September 1999 (dikenal dengan Semanggi II). Meskipun kurun waktu terjadinya peristiwa tesebut berbeda, tiga rangkaian peristiwa ini tidak dapat dipisahkan dan dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam menghadapi gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat akan perlunya reformasi.
Kekerasan-kekerasan yang tidak manusiawi dan sangat kejam yang ditemukan dalam ketiga peristiwa itu mencakup tindakan-tindakan di bawah ini :
a.         Pembunuhan
Telah terjadi pembunuhan yang sistematis di berbagai daerah dalam waktu yang panjang, yaitu pada Mei 1998, Nopember 1998, serta September 1999. Tindakan pembunuhan itu dilakukan terhadap mahasiswa demonstran, petugas bantuan medis, anggota masyarakat yang berada disekitar lokasi demonstran, ataupun anggota masyarakat yang dimobilisasi untuk menghadapi demonstran. Pembunuhan serupa juga dilakukan dalam kerusuhan massa yang diciptakan secara sistematis sebagaimana terjadi di Jakarta dan Solo pada Mei 1998 (lihat laporan TGPF).
b.        Penganiayaan
Telah terjadi penganiayaan untuk membubarkan demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan anggota masyarakat yang dilakukan oleh aparat TNI dan POLRI (dahulu disebut ABRI). Penganiayaan ini terjadi secara berulang-ulang di berbagai lokasi, seperti pada kampus Universitas Trisakti, dan Universitas Atmajaya, dan Semanggi yang mengakibatkan timbulnya korban fisik (seperti terbunuh, luka ringan dan luka berat) dan mental. Hal ini dikarenakan terkena gas air mata, pukulan, tendangan, gigitan anjing pelacak dan tembakan sehingga harus mengalami perawatan yang serius.
c.         Perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara
Terutama pada Mei 1998, telah terjadi tindak kekerasan seksual termasuk perkosaan yang mengakibatkan sejumlah perempuan mengalami trauma dan penderitaan fisik dan mental. Trauma yang dialami sulit diatasi karena korban tidak berani tampil untuk menceritakan apa yang dialaminya.
d.        Penghilangan paksa
Pada bulan Mei 1998, telah terjadi penghilangan secara paksa terhadap 5 (lima) orang yang diantaranya adalah aktifis dan anggota masyarakat yang hingga kini nasib dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam peristiwa ini, negara belum juga mampu menjelaskan nasib dan keberaan mereka.
e.         Perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik
Sebagai bagian dari tindakan kekerasan, dilakukan pula tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melewati batas-batas kepatutan sehingga menimbulkan rasa tidak aman dan trauma. Perbuatan ini dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisah dari upaya penundukan secara fisik dan mental terhadap korban.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM
Penanganan dan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkan perbedaan pendapat. Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.
Di Indonesia, hukum seperti apa yang dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan penegakan hak-hak manusia. Tentunya hukum yang benar-benar ditegakkan tanpa harus diwarnai dengan carut-marut dunia politik. Bahkan dalam rangka melaksanakannya diperlukan orang-orang yang berani menentang arus. Atau mungkin orang yang telah putus syaraf takutnya menghadapi kedikdayaan penguasa.Demi kaum yang lemah.